WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong telah menyelesaikan penetapan batas wilayah pada tujuh desa yang ada di Tabalong.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas administrasi desa yang selama ini belum memiliki legalitas.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Tabalong, Zulkhaidir Nur Amarullah, mengatakan bahwa proses penetapan telah diselesaikan sejak tahun 2024, namun pemerintah daerah belum menerima surat penetapan dari Badan Informasi Geospasial karena proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup panjang.
“Tahun 2024 kami menyelesaikan tujuh batas desa yang belum ada legalitasnya. Pada progres tahun 2025, kami sudah sepakat dengan tujuh desa tersebut untuk menyusun berita acara dan sudah masuk tahap verifikasi Badan Informasi Geospasial. Nah, di situ yang cukup memakan waktu karena Badan Informasi Geospasial memverifikasi data ini untuk seluruh Indonesia,” ujar Zulkhaidir, Sabtu (17/1/2026)







