Tujuh batas desa yang telah diselesaikan tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Muara Uya meliputi Desa Salikung; Kecamatan Haruai meliputi Desa Marindi, Bongkang, Saradang, dan Wirang; serta Kecamatan Upau meliputi Desa Masingai I dan Masingai II.
DPMD Tabalong berencana mengunjungi Badan Informasi Geospasial pada tahun 2026 untuk mengakselerasi proses verifikasi dan mendapatkan surat keterangan.
“Kami berniat untuk melakukan workshop ke Badan Informasi Geospasial agar segera dikeluarkan surat keterangan, sekaligus memperbaiki metadata sesuai ketentuan Badan Informasi Geospasial,” pungkas Zulkhaidir.(wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







