Terima Politik Uang Jelang Pemilu Haram

Berikut urutannya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:

1. Mengembalikan kepada pemilik atau wakilnya. Jika sudah meninggal maka menyerahkannya kepada ahli warisnya.

2. Jika pemiliknya tidak diketahui maka hendaknya dialokasikan untuk kemaslahatan umum.

3. Disedekahkan kepada fakir miskin.

Adapun yang mengalokasinnya bukan dirinya sendiri melainkan qadhi. Jika qadhi tidak dapat dipercaya, maka diserahkan kepada orang yang dianggap cakap dalam urusan agama.(NU online)

Editor Restu