WARTABANJAR.COM– Pengadilan tinggi di Pakistan resmi mencabut larangan untuk platform video pendek TikTok yang sempat diblokir selama beberapa waktu terakhir di negara tersebut.
Dikutip dari Reuters, Minggu, blokir TikTok di Pakistan dicabut sejak 1 April karena media sosial tersebut berkomitmen untuk memantau konten “tidak bermoral” yang dilarang di sana.
Konten “tidak bermoral” menurut pemerintah Pakistan termasuk penistaan, cabul dan mengandung ketelanjangan.
Kepala Pakistan Telecommunication Authority di pengadilan menyatakan sedang berdiskusi dengan TikTok dan perusahaan tersebut setujut untuk menunjuk orang agar moderasi konten di platform tersebut lebih baik.







