Terdakwa Insiden Terbakarnya Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp3,5 Miliar

WARTABANJAR.COM, PROBOLINGGO – Terdakwa insiden terbakarnya Gunung Bromo akibat flare, Andrie Wibowo Eka Wardana (41), divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Andrie juga dijatuhi vonis denda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan dipimpin hakim ketua I Made Yuliada didampingi dua anggota majelis hakim di Ruang Cakra PN Kraksaan yang dihadiri 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Garuda Indonesia Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Made Yuliada saat membaca amar putusan saat memimpin sidang, Rabu (31/1/2024).

Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu yang diakibatkan karena ulah pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan flare.

Atas insiden itu, manajer wedding organizer (WO) Andrie Wibowo Eka Wardana (41) menjadi tersangka. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Ini Dia Oknum Pengamanan Toyor dan Intimidasi Wartawan Saat Kunjungan Kapolri di Semarang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI