Oknum ASN di BNN Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

    WARTABANJAR.COM, BEKASI – Setelah sempat dipertanyakan karena belum kunjung ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Bekasi Kota akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AF (42), ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN).

    AF menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Pria yang bekerja sebagai ASN BNN ini ditahan usai diperiksa pada Jumat (5/1/2024).

    “Iya, (pegawai BNN pelaku KDRT) sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dikutip pada Minggu (7/1/2023).

    Lebih lanjut Firdaus mengatakan, pelaku AF diduga melakukan tindak KDRT lantaran kesal korban sekaligus istrinya itu berhutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.

    “Karena yang bayar pinjol ini si tersangka,” ucapnya.

    Alasan lainnya, lanjut Firdaus, pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Selain itu tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.

    “Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    Baca Juga :   Buntut Temuan Tujuh Jenasah Remaja di Kali, Polres Bekasi Buka Layanan Pengaduan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI