Sidang dengan nomor perkara 138-PKE-DKPP-2023 itu pun akan dilaksanakan pada Rabu, 10 Januari 2024 mendatang pukul 10.00 WITA melalui daring (via zoom meeting)
“Kita sudah menerima arahan dari DKPP RI untuk menyiapkan tempat dan jaringan internet yang stabil,” tambahnya lagi.
Selain itu, Komisioner KPU Banjar juga akan menyiapkan jawaban dari aduan yang disampaikan oleh pengadu yakni Ali Fahmi.
Sementara itu, pihak Bawaslu Kabupaten Banjar juga menyatakan hal yang sama, yakni telah menerima undangan dari DKPP RI untuk hadir dalam sidang etik dengan pihak teradu (KPU Banjar) sebagai pihak terkait
“Bawaslu diundang sebagai pihak terkait mengenai putusan yang kami keluarkan, yang menyatakan bahwa tidak menemukan bukti adanya gratifikasi di KPU Kabupaten Banjar,” jelas Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha. (nurul octaviani)
Editor Restu







