WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Banjar telah menerima surat panggilan sidang etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sekedar informasi, sempat ramai pemberitaan KPU Banjar tersandung kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 pada bulan September 2023 lalu.
Bawaslu melakukan penelusuran, dan menghentikan penelusuran kasus tersebut pada 3 November 2023 lalu karena tak menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib pada Senin (8/1/2024) sore.
“Kami menerima surat tersebut via online pada Jumat, tanggal 5 Januari 2024 lalu,” ujarnya kepada beberapa awak media.
Baca Juga







