Respon MUI Dugaan Rasis Anggota DPD Bali pada Wanita Berhijab
“Kewajiban berjilbab bagi seorang wanita Muslimah merupakan kewajiban yang tidak bisa lagi diperdebatkan, karena Al-Qur’an secara eksplisit memerintahkan semua wanita beriman untuk berjilbab,” ungkapnya.
Diketahui, dalam QS. Al Ahzab: 59, Allah berfirman: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Selain itu, pada QS An Nur: 31, Allah SWT menegaskan kewajiban Muslimah untuk menggunakan jilbab. Allah berfirman, “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (MUI)
Editor Restu