WARTABANJAR.COM, ACEH – Polres Aceh Timur menetapkan tiga warga Rohingya sebagai tersangka kasus penyelundupan 47 orang.
Ketiganya yaitu Shirazul Islam (41), Rubis Rahmat (42) dan Muhammad Amin (42) diduga menyelundupkan etnis Rohingya ke Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing.
Shirazul Islam berperan sebagai nahkoda kapal, Rubis asisten nahkoda dan Muhammad Amin sebagai operator mesin.
Ketiganya mengaku membawa etnis Rohingya itu keluar dari Cox’s Bazar, Bangladesh untuk berlayar ke Indonesia dengan tujuan tertentu.
Bahkan, mereka mematok untuk biaya perjalanan mencapai Rp34 juta per orang.
“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur,” kata Andy.
Dari interogasi saksi dan tersangka, diketahui bahwa dari 50 pengungsi Rohingya, 28 di antaranya adalah warga Bangladesh, dan 4 orang lainnya memiliki paspor Bangladesh. Keempat orang tersebut telah diambil pihak Imigrasi.







