3 Warga Rohingya Menjadi Tersangka TPPO, Ini Peran Masing-masing

Kapolres menegaskan bahwa kasus penyelundupan warga Rohingya ini memiliki perbedaan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan kepala desa dan Sekdes di Aceh Timur.

“Jika dalam proses penyelidikan terdapat pengembangan kasus dan cukup alat bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ucapnya.

Sementara untuk ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Andy juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.

“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” katanya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi