9 Larangan Anggota Polri Jelang Pemilu 2024

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri memberlakukan 9 larangan bagi anggotanya dalam rangka menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini diatur dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan larangan-larangan tersebut dalam upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang profesional.

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Ibu Temukan Anak Gantung Diri di Komplek Citra Mandiri Residence Landasan Ulin

Dijelaskannya anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, hadir di kegiatan politik, mempromosikan gambar calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.