Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Mendapat Sanksi Teguran Lisan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas laporan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dalam putusannya, MKMK menyatakan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

    Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim, yakni Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

    “Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

    “Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” tambah Jimly.

    Para hakim MK itu dinilai tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia, tetapi kemudian bocor ke media.

    Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres.

    Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lain dilaporkan juga, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.

    Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan. (bebagai sumber)

    Baca Juga :   Rano Karno Boleh Pakai Nama Si Doel pada Surat Suara Pilkada Jakarta 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI