WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anwar Usman diputuskan terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibacakan ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Saat Jimly membacakan putusan pemberhentikan tidak hormat ini, peserta sidang MKMK pun sacara spontan bertepuk tangan.
Dalam keputusannya, MKMK juga memerintahkan wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam melakukan pemilihan Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Tidak hanya dipecat, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan ataupun dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga keanggotaannya di MK berakhir.
Bahkan, Anwar Usman dilarang terlibat dalam penanganan sengketa Pemilu.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman merupakan ipar Presiden Jokowi. Ia menikah dengan saudara perempuan Presiden Jokowi. (ernawati)
Editor: Erna Djedi