Nasib Prabowo Subianto Ditentukan Putusan MK Hari ini

WARTABANJAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan tiga perkara uji materi ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (23/10).

Satu di antaranya terkait batas usia maksimal capres/cawapres 70 tahun, yang bisa menjadi penghalang Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini, yakni perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Putusan batas maksimal usia capres 70 tahun akan terkait dengan Prabowo Subianto yang bakal maju di Pilpres 2024.

Baca Juga

Satreskrim Polresta Banjarmasin Amankan Remaja Geng Motor