WARTABANJAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan tiga perkara uji materi ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (23/10).
Satu di antaranya terkait batas usia maksimal capres/cawapres 70 tahun, yang bisa menjadi penghalang Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.
Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini, yakni perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan batas maksimal usia capres 70 tahun akan terkait dengan Prabowo Subianto yang bakal maju di Pilpres 2024.
Baca Juga







