Firli Bahuri Diperiksa Pemerasan SYL, Polda Metro Tegaskan Polri dan KPK Tetap Solid

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, oleh kepolisian dipastikan tidak mengganggu hubungan dua lembaga penegak hukum tersebut.

    Polda Metro Jaya menegaskan hubungan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi tetap solid.

    Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tidak ada pihak-pihak dari kedua lembaga yang merintangi proses hukum penanganan kasus korupsi.

    “Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ade Safri Simanjutak dikutip pada Minggu (15/10/2023).

    Untuk memastikan kasus yang tengah diselidiki terus berlanjut secara terbuka, lanjut Ade, pihaknya juga mengajak KPK membantu penanganan perkara kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

    Baca juga:Ade Safri Tegaskan Transparan Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

    “Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” tuturnya.

    Sebelumya, kasus dugaan pemerasan ini telah naik pada tahap penyidikan. Sejumlah juga saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

    Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ernawati/pmj)

    Baca Juga :   Kemendagri Bakal Berhentikan Sementara Lucky Hakim dari Jabatan Bupati Indramayu?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI