WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ada kekhawatiran publik penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diadukan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya bakal diintervensi.
Kekhawatiran itu lantaran yang akan diusut Polda Metro Jaya ini, merupakan lembaga antirasuah yang posisinya berada dalam deretan lembaga negara.
Namun demikian, Polri melalui Polda Metro Jaya menepis kekhawtairan itu.
Polda berkomitmen menjunjung nilai transparansi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Polri Mutasi 6 Kapolda, Dua di Antaranya di Kalimantan, Dankorbrimob Juga Diganti
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika disinggung mengenai kekhawatiran adanya intervensi penanganan kasus, terlebih dengan melibatkan langsung pihak KPK melalui supervisi.
“Penyidik Polri menjunjung transparansi dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Ade Safri menyampaikan bahwasanya surat permohonan supervisi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada pihak KPK sebagai bentuk transparansi penanganan kasus yang kini dalam tahap penyidikan.
“Pada intinya surat permohonan supervisi penanganan perkara yang diajukan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan deputi koordinasi dan supervisi, deputi bidang koordinasi dan supervisi adalah salah satu bentuk transparansi penyidik Polri dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” jelasnya.







