Pasien COVID-19 Bisa Pakai BPJS Kesehatan Setelah Pandemi Berakhir

Ketetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 sejak 21 Juni 2023 lalu melalui Keputusan Presiden No. 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pada Juni lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 setelah status pandemi dicabut.

Muhadjir melanjutkan bahwa skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat.

Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir, dikutip dari situs kemenkopmk.go.id. (berbagai sumber)

Editor: Yayu