Dua Pengedar Sabu Diringkus di Depan AM Guest House Jalan G Obos

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Setiap laporan adanya dugaan peredaran narkoba, langsung direspon cepat jajaran kepolisian.

    Ini dilakukan demi menyelamatkan para generasi dari pengaruh buruk Narkotika, aparat kepolisian terus bekerja keras dalam memeranginya.

    Seperti yang dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng.

    Setelah menerima adanya laporan masyarakat, kesatuan dibawah pimpinan AKP Aji Suseno ini langsung menyikapi informasi yang disampaikan.

    Dimana, berlokasi di Jalan G. Obos (halaman AM Guest House) Rt. 001 dan 016 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, petugas mencurigai pria sesuai dengan dilaporkan warga.

    Baca juga:

    “Kecurigaan kami akhirnya terbukti. Karena pada penggeladahan dilakukan, kami berhasil menemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 4,25 gram dari pelaku berinisial AM (31),” kata Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.

    Baca juga: Rumah, Gudang dan Mobil Ludes Dilalap Api di Benawa Tengah Barabai

    “Terduga pelaku tersebut saat kami amankan bersama satu pria lainnya berinisial Sa (37) ini langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain paket sabu, kami juga mengamankan 1 kotak rokok merk Marlboro filter black, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol KH 5324 YD,” urainya, Kamis (14/9/2023) pagi.

    Diterangkannya, jika terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (ernawati)

    Baca Juga :   Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ini Sikap KPU RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI