Nekat, Mahasiswa Semester Akhir Beli Ganja Lewat Akun Instagram

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi tangkap seorang mahasiswa tingkat semester akhir salah satu universitas swasta di Jakarta Pusat berinisial RP (20) terkait dengan kasus narkotika jenis ganja.

    Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan transaksi pembelian narkotika jenis ganja oleh pelaku dilakukan melalui media sosial.

    “Penangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

    Putra menuturkan pelaku yang ditangkap di kediamannya pada hari Sabtu (2/9/2023) pukul 13.00 WIB bermula dari pembelian ganja 1,2 kg seharga Rp 6 juta yang dikirim dari Medan.

    Paket tersebut yang tiba kemudian diketahui oleh jasa pengiriman bahwa diduga berisi narkotika jenis ganja dilaporkan ke polisi.

    “Menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP,” kata Putra.

    Paket ganja tersebut kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Sementara tersangka RP mengakui juga mengkonsumsi ganja selain dijual olehnua.

    Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Putra.

    Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.4 Mengguncang Gorontalo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI