Penjual Barang Impor di Tiktok Shop Bakal 'Ditertibkan' Pemerintah
Revisi Permendag juga termasuk kewajiban agar semua produk dari negara lain atau produk asing yang diimpor, mencantumkan negara asal, pemenuhan standar, label atau sertifikat halal, dan keterangan dalam bahasa Indonesia.
“Sementara selama ini produk UMKM kita dikenakan berbagai peraturan, harus ada izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal. Produk asing masuk begitu saja lewat Social Commerce atau e-commerce,” tukas Dirjen Usman.
Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Memengah (UKM) juga akan memastikan pedagang lokal tetap bisa berjualan barang impor di marketplace, asalkan barang tersebut sudah lebih dulu masuk ke Indonesia.
“Jadi barangnya sudah ada di Indonesia, bukan dibeli di marketplace lalu kemudian dikirim dari luar negeri. Nah ini yang sedang kita atur untuk melindungi UMKM kita,” tandas Dirjen IKP Kominfo.(kominfo)
Editor Restu