Penjual Barang Impor di Tiktok Shop Bakal ‘Ditertibkan’ Pemerintah

    WARTABANJAR.COM – Penjual barang impor di Tiktok Shop atau yang biasa dikenal sebagai sosial commerce akan ditertibkan pemerintah.

    Upaya ini salah satunya untuk tetap melindungi para pelaku usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

    “Kalau (menjual produk asing) melalui mekanisme impor biasa. itu tentu tidak masalah. Persoalan ini kan mereka masuk melalui e-commerce atau yang disebut social commerce yang sekarang ramai diperbincangkan. Misalnya yang dilakukan oleh TikTok Shop di Asia,” ujar Usman.

    Baca Juga

    Pengendara Berlawanan Arah di Telawang Dicegat Petugas Gabungan

    Pada prinsipnya kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah selama ini dikatakan Usman bukanlah anti produk luar negeri. Sebab, produk asing justru turut membangkitkan kompetisi di pasar dalam negeri, sehingga akan meningkatkan kualitas barang hasil indutstri domestik agar mampu bersaing, bahkan hingga ke pasar internasional.

    “Yang kita persoalkan adalah bagaimana cara produk asing ini masuk. Sebetulnya itu,” ungkapnya.

    Kewenangan untuk melindungi produk dalam negeri termasuk UMKM, terlebih terkait maraknya produk asing yang beredar melalui Social Commerce ini, berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini karena menyangkut ekspor-impor produk.

    Oleh karena itu, lanjut Usman, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 agar bisa memasukkan unsur perdagangan melalui sosial commerce.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Beri Bantuan Usaha Mitra Deradikalisasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI