Lagi Penipuan Berkedok Trading, Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka Terkait Net89

    WARTABANJAR.COM, JAKARTABareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.

    Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

    “Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di loby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).

    Brigjen Whisnu menyebutkan bahwa 2 (dua) orang tersangka utama/owner Net89 PT. SMI yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH dan sudah menjadi subjek INTERPOL Red Notice, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.

    Baca juga: Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Siap Sita Rekening Nilainya Ratusan Miliar

    Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 10 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89.

    Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai 402.527.617.240 miliar Rupiah.

    Namun, Whisnu juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar 326 miliar Rupiah.

    “Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135,” jelasnya.

    Baca Juga :   Penyidik di Taiwan Selidiki Produksi hingga Pengiriman Pager ke Lebanon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI