WARTABANJAR.COM, BENGKALIS – Polisi akhirnya menetapkan pemuda berinisial RH (22), di Bengkalis, Provinsi Riau, sebagai tersangka karena memasang bendera Merah Putih di leher anjing.
RH pun kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis.
Awalnya, video RH memasang bendera merah putih di leher anjing viral di media sosial.
RH diduga melakukan aksi penghinaan terhadap lambang negara.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RH, dan beberapa saksi lainnya, polisi menetapkan RH sebagai tersangka. Kasusnya kini diambil alih Polres Bengkalis.







