WARTABANJAR.COM – Pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan ditindak PT Pertamina, dan juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal.
Melalui Pertamina Patra Niaga, Pertamina telah menindak tegas kasus tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Sanksi tegas diberikan setelah Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai serta Polrestabes Medan mengungkap empat tindak pidana BBM ilegal.
Tim Polda Sumut beserta jajarannya berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal.
Di samping itu, Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (5/8).
Baca Juga
Breaking News Pemuda Tenggelam di Sungai Awang Banjarmasin
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Freddy Anwar di Medan mengatakan, keberhasilan ini telah membantu Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM dan LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Freddy mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi.
“Adanya praktik BBM ilegal dan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini,” katanya.