Rokok Ilegal Senilai Rp 7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai
Ukuran Huruf:
Untuk menjalankan usaha rokok secara resmi, masyarakat dapat berkonsultasi dan mengurus perizinan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata dukungan terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.(rilis)
Editor Restu