Rokok Ilegal Senilai Rp 7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

    WARTABANJAR.COMRokok ilegal berbagai merek senilai lebih dari Rp7 miliar yang terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT) dimusnahkan Bea Cukai Kudus.

    Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Mei 2022 sampai dengan Mei 2023 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    “BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht,” ujar Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dikutip wartabanjar pada Kamis (10/8/2023).

    Hal itu melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai.

    Baca Juga

    Iwan Fals Tak Jadi Tampil di Acara Pesta Rakyat Raja Tambang Kalsel

    Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

    Kegiatan itu dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk bidang penegakan hukum dan dihadiri oleh seluruh jajaran aparat penegak hukum.

    “Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan aparat penegak hukum beserta jajarannya atas sinergi yang solid dalam upaya penegakan hukum dibdiang cukai. Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal,” ujar Arif.

    Baca Juga :   Fakta Mengejutkan Pembunuhan Aktor Sandy Permana: Berawal Rapat RT Lalu Duel, hingga Dihujani Tusukan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI