Polri: Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Memiliki SIM
Ukuran Huruf:
Pengendara roda dua wajib memiliki SIM C, yang dibagi jadi tiga yaitu SIM C, C1 dan C2, yang digolongkan berdasarkan kapasitas mesin bukan kecepatan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu