Polri: Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Memiliki SIM

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Seorang anak kecil jadi korban kecelakaan setelah tertabrak mobil saat mengendarai sepeda listrik belum lama ini.

    Penggunaan sepeda listrik kemudian kembali dibahas karena dianggap berbahaya untuk anak kecil.

    Dalam aturannya, kecepatan sepeda listrik maksimal hanya boleh 25 Kpj.

    Kecepatan itu dianggap sesuai untuk sepeda listrik yang sebetulnya hanya bisa digunakan di jalur khusus dan area tertutup.

    Kejadian itu juga membuka isu pada awal Februari lalu, bahwa Korlantas Polri menyatakan, pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju 35 Kpj wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan helm.

    Alasannya, kendaraan listrik yang bisa mencapai 35 Kpj dalam hal ini termasuk sepeda listrik, berarti punya kecepatan yang cukup tinggi, sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan.

    Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengatakan, tidak ada SIM khusus untuk kendaraan listrik.

    Semua SIM sama, baik untuk kendaraan berbahan bakar bensin atau tenaga baterai.

    SIM khusus, lanjutnya, hanya untuk kaum difabel.

    Penggolongan dan ketentuan kecepatan sepeda listrik, sambungnya, bukan berada di ranah polisi tapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Itu di perhubungan yang dulu yang menentukan itu 35 Kpj ke atas tidak. Setelah itu baru uji tipe. Kalau perhubungan sudah oke, kita cuma keluarkan saja, ini sepeda bukan motor artinya tidak keluar. Mekanisme mulai dari bea cukai, masuk dari luar, ke Kementerian Perdagangan, TPT, terus ke Perhubungan dan keluar uji tipe, SUT,” katanya.

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI