Polri: Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Memiliki SIM

“Itu di perhubungan yang dulu yang menentukan itu 35 Kpj ke atas tidak. Setelah itu baru uji tipe. Kalau perhubungan sudah oke, kita cuma keluarkan saja, ini sepeda bukan motor artinya tidak keluar. Mekanisme mulai dari bea cukai, masuk dari luar, ke Kementerian Perdagangan, TPT, terus ke Perhubungan dan keluar uji tipe, SUT,” katanya.

Aturan mengenai sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Aturan itu ialah pengendara sepeda listrik minimal berumur 12 tahun, memakai helm sepeda dan ada pengawasan.

Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur khusus atau tempat-tempat tertutup.

Kemudian salah satu perbedaan paling mencolok antara sepeda listrik dan motor listrik ialah kecepatannya.

Kecepatan sepeda listrik dipatok paling tinggi hanya 25 kpj.

Sementara SIM merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengendarai kendaraan.

Pengendara roda dua wajib memiliki SIM C, yang dibagi jadi tiga yaitu SIM C, C1 dan C2, yang digolongkan berdasarkan kapasitas mesin bukan kecepatan. (berbagai sumber)

Editor: Yayu