Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Jalan, Sentil Soal Status Km 171 Satui

Karena, tekan dia, ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang merupakan jalan nasional.

Baca juga:

BREAKING NEWS: Kebakaran Lahan di Desa Pandahan Bati Bati Belakang Wisata Mahoni Dekat Persawahan

“Untuk itu, masyarakat harus memahami, yang mana kewenangan pusat dan daerah,” ujarnya.

“Sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan, itu bisa kita kelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari jalan yang di miliki oleh Kabupaten,” imbuhnya.

Ketiga, adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Sekda, pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.

“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa di terima,” tutupnya.

Rapat Paripurna DPRD di pimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan di hadiri pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi