WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Tanbu.
Tiga Raperda itu, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (24/7/2023), oleh Bupati Zairullah Azhar diwakili Sekda Ambo Sakka.
Sekda mengatakan, tiga Raperda yang di sampaikan Pemkab Tanbu tersebut yaitu, pertama Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” ucapnya.
Baca juga:
Salut! Petugas Pusling Kalsel Bawa Buku ke Desa Terpencil Gunakan Motor Trail
Apalagi, lanjut Sekdakab Tanbu, saat ini akan menghadapi Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di tahun 2024.
Selaku eksekutif, kata Sekda, pihaknya memandang ini sangat urgen untuk segera di bahas dan menjadi Peraturan Daerah.
Raperda kedua, tentang Penyelenggaraan Jalan.
“Ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak sifatnya. Khusus untuk jalan kabupaten, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” ujar Ambo Sakka.
Tetapi, lanjut dia, yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang jalan KM 171 Kecamatan Satui.







