Kominfo Take Down 846.047 Konten Judi Online

Baca Juga

Promo Tiket Garuda Jakata-Banjarmasin PP Rp 1,7 Juta

Hal ini berdasarkan hasil temuan patroli siber kementerian dan atau berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi Kementerian dan Lembaga (K/L).

Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari K/L terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan

“Khusus konten perjudian, Kementerian kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses pada situs yang mengandung muatan perjudian,” beber Budi Arie Setiadi.

Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, Kementerian kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.

“Jika menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Menkominfo.

Dia juga mengungkapkan, Kementerian kominfo telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id

Bahkan sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online, yang merupakan bagian dari 1.914 aduan yang diterima sepanjang 2023.