Kominfo Take Down 846.047 Konten Judi Online

“Jika menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Menkominfo.

Dia juga mengungkapkan, Kementerian kominfo telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id

Bahkan sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online, yang merupakan bagian dari 1.914 aduan yang diterima sepanjang 2023.

Untuk itu Menkominfo menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk perjudian online serta melakukan koordinasi dengan apparat penegak hukum.

“Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat segera mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten yang ditemukan serta memanfaatkan internet dan lebih produktif,” kata Budi Arie Setiadi.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A Pangerapan menambahkan, pihaknya segera memproses atau menangani laporan yang masuk terkait konten negatif, khususnya perjudian online paling lama satu hari, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Waktu penanganan tersebut dipastikan akan lebih cepat jika seluruh barang buktinya sudah terkumpul untuk kepentingan verifikasi.

“Itu ada ketentuan Permennya (Peraturan Menteri Kominfo), kenapa kita butuh waktu karena setiap pemblikiran harus dikumpulnya barang buktinya. Jadi tidak bisa saya tidak suka lalu saya blokir. Selama-lamanya itu (1×24 jam),” tandas Dirjen Semuel.(rls)

Editor Restu