WARTABANJAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memutus akses (take down) terhadap 846.047 konten perjudian online sejak 2018 hingga 19 Juli 2003, bahkan dalam seminggu terakhir, yakni sejak 13 -19 Juli 2023 terdapat 11.333 konten perjudian yang di take down.
“Jadi seluruh jajaran Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran dengan muatan perjudian, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers tentang Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (20/7/2023).
Menkominfo Budi Arie mennjelaskan, penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 tahun 2016 undang-undang ITE pasal 7 ayat 2, di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat dan peraturan perubahannya.
Baca Juga
Promo Tiket Garuda Jakata-Banjarmasin PP Rp 1,7 Juta
Hal ini berdasarkan hasil temuan patroli siber kementerian dan atau berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi Kementerian dan Lembaga (K/L).
Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari K/L terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
“Khusus konten perjudian, Kementerian kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses pada situs yang mengandung muatan perjudian,” beber Budi Arie Setiadi.
Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, Kementerian kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.







