Kominfo Take Down 846.047 Konten Judi Online

Untuk itu Menkominfo menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk perjudian online serta melakukan koordinasi dengan apparat penegak hukum.

“Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat segera mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten yang ditemukan serta memanfaatkan internet dan lebih produktif,” kata Budi Arie Setiadi.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A Pangerapan menambahkan, pihaknya segera memproses atau menangani laporan yang masuk terkait konten negatif, khususnya perjudian online paling lama satu hari, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Waktu penanganan tersebut dipastikan akan lebih cepat jika seluruh barang buktinya sudah terkumpul untuk kepentingan verifikasi.

“Itu ada ketentuan Permennya (Peraturan Menteri Kominfo), kenapa kita butuh waktu karena setiap pemblikiran harus dikumpulnya barang buktinya. Jadi tidak bisa saya tidak suka lalu saya blokir. Selama-lamanya itu (1×24 jam),” tandas Dirjen Semuel.(rls)

Editor Restu