FAKTA VIRAL Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ada Kadiv Propam Polri Menunduk dengan Suguhan Makanan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAFerdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo kini mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua sambil menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.
    Di tengah penantian Sambo itu, muncul sebuah foto yang menyebut Sambo sedang berada di rumahnya.

    Foto tersebut diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi pada Rabu (12/7/2023).

    Dalam foto itu, terlihat Sambo tertunduk di depan meja yang terdapat banyak makanan. Ia mengenakan kaus berwarna hitam dengan sandal bertuliskan ‘Reebok’.

    BACA JUGA: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi ke MA

    Sementara, dalam caption foto yang ditulis Ajudan Pribadi disebut bahwa foto tersebut diambil sesudah kejadian. Namun, tak dijelaskan kejadian apa yang dimaksudnya, apakah kejadian pembunuhan Yosua pada tanggal 8 Juli 2022 atau bukan.

    “Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat,” tulis Ajudan Pribadi dalam caption foto itu.

    Unggahan foto yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tampak seperti di rumah, dan menjadi perbincangan netizen di media sosial.

    Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).

    Tampak dalam unggahan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tengah menunduk dengan suguhan beberapa makanan dan minuman di atas meja.

    Sambo terlihat mengenakan kaus berwarna hitam polos, dengan potongan rambut pendek.

    “Sambo di rumah?? Muncul foto yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk di dalam sebuah rumah dan tidak ditahan,” demikian narasi pengunggah.

    Hingga Kamis (13/7/2023) malam, unggahan itu telah menuai lebih dari 1,2 juta tayangan, 13.900 suka, dan 2.100 komentar dari pengguna TikTok.

    Kata Pengacara

    Pengacara terpidana kasus pembunuhan berencana yang merupakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara usai foto kliennya yang mengenakan baju bebas saat berada di rumah viral di sosial media.

    Arman mengklaim saat ini kliennya masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sembari menunggu proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    “Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/7).

    Hal tersebut disampaikan Arman merespon unggahan foto di akun Instagram milik selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi. Dalam unggahan tersebut, terlihat Sambo tertunduk di depan meja yang terdapat banyak makanan.

    Ia mengenakan kaus berwarna hitam dengan sandal bertuliskan ‘Reebook’. Ajudan Pribadi juga turut membubuhkan caption bahwa foto tersebut diambil sesudah kejadian.

    Kendati demikian, tidak diketahui secara pasti kejadian apa yang dimaksudnya. Unggahan tersebut kini sudah dihapus oleh Ajudan Pribadi dari Instagram miliknya.

    “Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasih semangat,” tulis Ajudan Pribadi dalam caption foto itu.

    Sementara itu, Arman menjelaskan foto yang sempat diunggah itu diambil pada saat kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    “Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut,” kata Arman.

    Ferdy Sambo diketahui tengah mengajukan Kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

    Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

    BACA JUGA: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati! Bandingnya Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta

    Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

    Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran di Jalan Sakan VII, Kerugian Lebih Rp1,1 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI