WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati Ferdy Sambo (FS).
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu, tetap mendapatkan hukuman mati setelah PT Jakarta menolak banding yang diajukannya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Sebelumnya, Sambo sempat mengajukan banding setelah mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Namun, permohonan banding tersebut ditolak.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo tak hadir.







