Kejagung Geledah dan Sita Kantor Perusahaan Minyak Goreng Perkara Ekspor CPO

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini Kamis(06/07/2023) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO. Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap 3 tempat.

    Tim Penyidik menambahkan bahwasannya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini berlokasi di Kota Medan yaitu diantaranya kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

    “Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini dilakukan pada 3 lokasi yang berbeda di kota Medan yaitu diantara kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35,” jelas Tim Penyidik.

    Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya kegiatan penyitaan dan penggeledahan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

    Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya dari ketiga tempat tersebut, telah berhasil melakukan penyitaan aset yaitu diantaranya Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

    Baca Juga :   Kabur ke Indonesia, 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat Dideportasi dan Dicekal Ditjen Imigrasi di Bandara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI