Polri Akan Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang Setelah Terima Hasil Puslabfor

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan penodaan agama oleh pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang dilaporkan salah satu organisasi profesi ke Bareskrim Polri, terus berlanjut.

    Bareskrim Polri akan segera melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Proses tersebut untuk penetapan tersangka.

    “Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Labfor. Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dilansir Tribrata Polri, Minggu (9/7/2023).

    Baca juga:

    Saat Jabat Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Gunakan Dana Gratifikasi untuk Beli Ini

    Baca berita terbaru wartabanjar.com dengan menginstall dari playstore

    “Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” tambah Karo Penmas.

    Menurut Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.

    “Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” ungkapnya. (edj/tri)

    Baca Juga :   CATAT! Ini Tanggal Peringatan Isra Miraj, Tepat Libur Panjang Tahun 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI