WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satreskrim Polres Banjarbaru terus melakukan pengembangan terhadap kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pada 4 Juli 2023 Polres Banjarbaru menetapkan satu tersangka pembakaran lahan berinisial S.
S membakar lahan di Jalan Simpati Tegal Arum, RT.44, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin pada 21 Mei 2023 siang.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Syahruji menyampaikan butuh waktu satu minggu untuk menetapkan S sebagai tersangka.
“Sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, Satreskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan prosedur yang telah ditetapkan hingga gelar perkara,” ungkap AKP Syahruji.
Usai melakukan gelar perkara, diketahui motif hingga kronologi pembakaran lahan tersebut terjadi.
Baca juga:
Mobil Turut Hangus Saat Api Melalap Rumah Abdussamad di Pandawan HST







