“Tersangka membenarkan bahwa dia melakukan pembakaran lahan dengan tujuan membersihkan lahan miliknya dengan dasar sporadik dan untuk meminimalisir biaya pembukaan lahan,” sambung AKP Syahruji.
Tersangka S mengumpulkan potongan semak belukar dan ranting pohon yang kemudian dibakar dengan api miliknya.
“Setelah membakar, sekitar pukul 12.00, S kemudian pulang dan meninggalkan TKP dengan kondisi yang masih menyala,” ungkap AKP Syahruji.
Api mulai merambat dan membesar. Beruntung segera diketahui oleh warga sekitar sehingga lahan yang dibakar tidak meluas.
“Total lahan yang terbakar 0,8 hektare,” ujar Kasi Humas AKP Syahruji.
Terhitung sejak 4 Juli 2023 kemarin, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Syahruji. (nuy)
Editor: Erna Djedi







