Barang-barang Pribadi Milik Rihana-Rihani Disita Polisi, dari Microwave hingga Buku Rekening

    WARTABANJAR.COM, JAKARTASi kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone ditangkap kepolisian di sebuah apartemen daerah Gading Serpong, Tangerang Selasa 4 Juli 2023.

    Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu 5 Juli 2023 di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka.

    Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

    BACA JUGA: Si Kembar Rihana-Rihani Dijerat Pasal Penipuan, Penggelapan, UU ITE, dan Pencucian Uang, Hukumannya?

    “Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

    20 barang pribadi milik Rihana-Rihani itu di antaranya sofa, lemari, microwave, vacuum cleaner, dan buku rekening.

    Barang-barang itu diduga dibeli dari hasil kejahatan si kembar menipu korbannya.

    “Kami dapati barang-barang yang diduga hasil dari kejahatan. Sejauh ini masih berupa barang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Reza.

    Terkait buku rekening milik Rihana-Rihani, Reza menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Hal itu untuk mengetahui aliran dana dari rekening yang ditemukan oleh polisi.

    “Kami baru dapat buku rekeningnya, nanti timsus koordinasi dengan PPATK untuk aliran dananya,” jelas dia.

    Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi rumah ketua RW di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, untuk mencari barang bukti kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani, Rabu (5/7/2023).

    BACA JUGA: Yakinkan Korban, Si Kembar Rihana Rihani Ngaku iPhone dari Distributor padahal Beli di Sini

    Foto terbaru, tampak Rihana-Rihani yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sedang duduk diperiksa oleh penyidik.

    Tangan kedua tersangka diborgol oleh penyidik. Foto itu diketahui diambil di rumah ketua RW.

    Di rumah itu juga, polisi mencari barang-barang milik Rihana-Rihani yang diamankan pengurus RT dan RW pada Juni tahun lalu.

    Sebab, saat itu si kembar kabur dari rumah kontrakannya di Perumahan Greenwood akibat didatangi banyak korban reseller.

    “Pada saat tersangka didatangi reseller, kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur. Barang-barangnya diamankan RW setempat, itu hasil keterangan tersangka RA (Rihana),” kata Reza.

    Setelah itu, Polda Metro Jaya menggeledah unit Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tempat penangkapan si kembar. Di sana, polisi menemukan buku rekening milik si kembar.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Kemenhub : Kecelakaan Beruntun di Ciawi Diduga Karena Rem Blong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI