WARTABANJAR.COM – Bareskrim Polri diminta untuk memprioritaskan penyelidikan dugaan hukum pidana terkait polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Hal diungkap Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani senada dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu bahwa ada aspek hukum pidana yang dikakukan oleh pimpinan ponpes tersebut berinisial PG.
“PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi lagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (1/7/2023)
Arsul menilai perilaku atau ucapan Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana, setidaknya pidana penodaan agama. “Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar,” ucap Politisi PPP ini.
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Hujan Disertai Petir
Arsul memahami penanganan kasus seperti polemik Al Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam mengungkap fakta. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.
“PPP memahami bahwa kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya,” ujarnya.