Polisi dan TNI Tutup Lebih Seratusan Tambang Minyak Ilegal, Pernah Meledak dan Telan Korban Jiwa
Ukuran Huruf:
Kapolres memastikan atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
"Semua upaya penindakan atas kasus tersebut dilaksanakan sebagaimana instruksi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus R Wibowo dalam berbagai rapat koordinasi yang dilaksanakan," tutup Kapolres. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi