WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung pada Kamis 15 Juni 2023 tadi menetapkan dan melakukan penahanan lagi terhadap 1 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, menyusul tersangka lainnya, termasuk Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Peranan Tersangka YUS dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH.
Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian.
Baca juga:







