CATAT! Masa Berlaku Mati, Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung juga menjamin akan terus menelusuri aliran duit dari kasus korupsi BTS Kominfo tahun anggaran 2020-2022.
Salah satunya tentang dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak, yakni ke Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi, jajaran Kominfo, dan seseorang yang disebut Mr X.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, bukti Kejagung masih melakukan penelusuran terhadap pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut adalah adanya serangkaian penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung.
Hingga saat ini, Kejagung memang sudah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







