Kejagung Telisik Dugaan Dana Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Mr X

CATAT! Masa Berlaku Mati, Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung juga menjamin akan terus menelusuri aliran duit dari kasus korupsi BTS Kominfo tahun anggaran 2020-2022.⁣

Salah satunya tentang dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak, yakni ke Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi, jajaran Kominfo, dan seseorang yang disebut Mr X.⁣

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, bukti Kejagung masih melakukan penelusuran terhadap pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut adalah adanya serangkaian penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung.⁣

Hingga saat ini, Kejagung memang sudah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi