Penyuap Lukas Enembe Terbukti Bersalah, Divonis Lima Tahun Penjara

Baca juga: Komplotan Gendam Lintas Provinsi Ditangkap Polda Kalsel Sebelumnya Beraksi di Yogyakarta

Dalam menjatuhkan vonis ini, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rijatono sendiri menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan,” tukasnya.

Rijatono Lakka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi