WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo ini dinyatakan terbukti bersalah.
“Mengadili menyatakan terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama,” ungkap hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2023).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun,” sambungnya.
Selain hukuman pidana, hakim juga meminta Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.
“Dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.







