Berlaku 1 Juli 2026, Anak Yatim di Balangan Dapat Beasiswa dari SD Sampai Kuliah
WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Koperasi UKM, dan Tenaga Kerja terus menyosialisasikan program beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang orang tuanya meninggal dunia.
Program yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut memberikan manfaat beasiswa kepada dua orang anak dalam satu keluarga, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, mengatakan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar ahli waris dapat memperoleh manfaat beasiswa tersebut.
“Syarat utamanya, kepala rumah tangga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Selasa, (7/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka manfaat beasiswa dapat diberikan tanpa syarat minimal masa kepesertaan.
Baca Juga Diduga Sakit, Buruh Bangunan di Tegal Arum Banjarbaru Ditemukan Meninggal Dunia
Baca Juga Satreskrim Polres Tabalong Ungkap Pencurian Sepeda Listrik, Dua Warga Upau Diamankan
“Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, yang penting sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sebab biasa atau bukan akibat kecelakaan kerja, maka peserta harus telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun.
“Kalau meninggal biasa, minimal sudah tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Slametno.
Ia juga menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengurus melalui pemerintah desa. Pengajuan klaim dapat dilakukan langsung melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan.
Sebelum memperoleh manfaat beasiswa, ahli waris wajib mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM). Dokumen yang harus disiapkan meliputi: